BAB
2
DEFINISI
OBAT DAN PENGELOMPOKANNYA
A.
Definisi
Obat
Kata “Obat” tentu sudah tidak asing lagi bagi banyak
orang, terutama bagi mereka yang kerap berurusan dengan dokter karena penyakit
yang dideritanya. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia moderen, disebutkan
bahwa “Obat” adalah “Sesuatu yang dipakai untuk menyembuhkan penyakit;
barang-barang kimia untuk berbagai maksud.” Obat-obatan ada yang dijual bebas serta mudah mendapatkannya, namun tidak sedikit pula obat yang
hanya dapat dibeli dengan resep dokter karena berbahaya jika digunakan sembarangan.
Definisi “Obat” dalam ensiklopedia medika untuk umum
(Markam, 1972) sebagai “Zat, persenyawaan yang dipakai untuk menyembuhkan
penyakit atau mengurangi rasa nyeri dan untuk memperbaiki atau menjaga
kesehatan badan.”
Terdapat
pengertian obat secara umum dan pengertian obat secara khusus (Syamsuni, 2005).
Secara umum obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh
semua mahluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan
menyembuhkan penyakit. Syamsuni juga memasukkan pengertian obat menurut
undang-undang, yaitu obat merupakan bahan atau campuran bahan untuk digunakan
dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada
manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian
obat secara khusus dijelaskan lebih jelas sebagai berikut:
1) Obat Jadi.
Obat jadi adalah obat
dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil,
kapsul,cairan, salep, atau bentuk lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
2) Obat Paten.
Obat paten merupakan
obat dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan
dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3) Obat Baru.
Obat baru yaitu obat
yang berisi zat yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4) Obat Asli.
Obat asli digunakan
dalam pengobatan tradisional ini didapat langsung dari bahan-bahan alamiah
Indonesia, dan diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman.
5) Obat Tradisional.
Pengobatan
tradisional juga dapat menggunakan obat tradisional yang didapat dari bahan
alam seperti mineral, tumbuhan, atau hewan, yang diolah secara sederhana
berdasarkan pengalaman.
6) Obat Esensial.
Obat esensial
tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Obat ini merupakan obat yang paling
banyak dibutuhkan dalam layanan kesehatan masyarakat.
7) Obat Generik.
Obat generik adalah
obat dengan nama resmi yang ditetapkan untuk zat berkhasiat yang terkandung di
dalam obat.
B.
Pengelompokan
Obat
Ada
tujuh hal yang mendasari pengelompokan obat. Dalam buku “Farmasetika Dasar dan
Hitungan Farmasi, ” Drs. H. A. Syamsuni Apt. mengklasifikasikan obat menjadi
tujuh kelompok di antaranya yaitu:
1) Menurut Kegunaan Obat
Berdasarkan
kegunaannya, obat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Obat Terapeutik. Obat ini berguna
untuk menyembuhkan penyakit.
b. Obat Profilaktik. Obat golongan
ini berperan mencegah munculnya penyakit.
c. Obat Diagnostik. Obat ini
digunakan untuk membantu mendiagnosis atau mendeteksi adanya penyakit.
2) Menurut Cara Penggunaan
Pembagian jenis obat
menurut cara penggunaannya dibedakan menjadi dua kategori:
a.
Obat untuk pemakaian
dalam. Obat jenis ini digunakan melalui oral, yaitu melalui mulut dan masuk ke
saluran pencernaan. Contohnya yaitu: tablet, puyer, sirup, kapsul dan
lain-lain. Pada kemasan obat diberikan etiket (semacam brosur mengenai cara
minum, komposisi, dan peringatan tertentu mengenai obat) berwarna putih.
b. Obat untuk pemakaian luar. Penggunaan
obat ini hanya untuk bagian luar (tidak melalui mulut dan saluran pencernaan).
Warna etiket yang diberikan adalah biru untuk membedakannya dengan obat untuk
pemakaian dalam. Seperti salep kulit yang digunakan untuk bagian luar tubuh,
yaitu kulit.
3) Menurut Sistem Kerja Obat
Berdasarkan cara
kerja obat, terdapat dua golongan obat:
a. Obat Lokal: obat yang bekerja
langsung di tempat dimana dia berada tanpa melalui peredaran darah terlebih
dahulu. Contohnya yaitu: pemakaian obat pada kulit.
b. Obat Sistemik: obat yang harus
memasuki peredaran darah terlebih dahulu, kemudian didistribusikan ke seluruh
tubuh dan obat pun mulai bekerja pada sasarannya.
4) Menurut Undang-undang
Pemerintah mengatur
pembagian obat-obatan ke dalam lima kelompok, yaitu:
a. Obat Narkotika. Obat ini dapat
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menimbulkan
pengaruh-pengaruh tertentu bagi pemakainya.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi dan timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Dalam dunia medis, obat ini biasa digunakan untuk membius pasien sebelum operasi atau untuk pasien dengan penyakit-penyakit tertentu.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi dan timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Dalam dunia medis, obat ini biasa digunakan untuk membius pasien sebelum operasi atau untuk pasien dengan penyakit-penyakit tertentu.
Departemen Kesehatan
Republik Indonesia memperkenalkan istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif. Narkotika dapat menimbulkan ketagihan dan pemakaiannya harus
berada di bawah pengawasan dokter. Contoh obat narkotika yaitu: opium, ganja,
morfin, heroin, dan lain sebagainya.
b. Obat Psikotropika. Proses
pembuatannya sampai pemakaiannya harus diawasi secara ketat oleh pemerintah dan
hanya boleh diberikan kepada pasien sesuai resep doker. Obat psikotropika dapat
menurunkan aktivitas otak, merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan
kelainan perilaku, disertai munculnya halusinasi, ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis-jenis yang
termasuk psikotropika: Ekstasi dan Sabu-sabu.
c. Obat Keras. Obat yang memiliki
dosis maksimum ini diberi tanda khusus berupa lingkaran merah dengan hurup K.
Obat keras ini hanya didapatkan dengan resep dokter. Obat keras dapat
membahayakan tubuh dan mematikan jika digunakan sembarangan.
Obat-obat yang
termasuk ke dalam kategori obat keras di antaranya: obat jantung, obat
antihipertensi (untuk penderita tekanan darah tinggi), obat antihipotensi
(untuk penderita tekanan darah rendah), obat diabetes, hormon, antibiotika, dan
beberapa obat ulkus lambung.
d. Obat Bebas Terbatas. Seperti obat bebas, obat bebas terbatas dapat
dibeli tanpa resep dokter, namun obat jenis ini memiliki kalimat peringatan
pada kemasannya. Cirinya adalah lingkaran berwarna biru serta diberikan tanda
peringatan pada kemasan obat. Berikut ini contoh kalimat peringatan yang
tertulis di kemasan obat bebas terbatas:
Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan;
Awas! Obat keras, Baca aturan pemakaiannya!
Contoh obat bebas terbatas, yaitu: obat
batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas saat demam
(analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan obat-obat
antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan.
e. Obat bebas. Beberapa
contoh obat bebas adalah: suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa
obat analgetik-antipiretik, dan antasida. Obat ini merupakan obat yang paling
“aman” karena hanya untuk mengobati gejala penyakit ringan. Obat bebas adalah
obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan dengan tanda
lingkaran berwana hijau.
5) Menurut Sumber Obat
Sumber atau
bahan-bahan pembuat obat dapat berasal dari berbagai sumber, di antaranya:
a. Tumbuhan. Obat ini dibuat dari
berbagai macam tumbuhan. misalnya: pil yang terbuat dari tanaman kina sebagai
obat infeksi penyakit malaria, dan biji jarak yang dibuat menjadi minyak jarak.
b. Hewan. Seperti lemak ikan salmon
yang dibuat menjadi minyak ikan baik untuk kesehatan karena mengandung Asam
Lemak Omega-3.
c. Mineral, contohnya Parafin
sebagai bahan untuk membuat balsem, vaselin yang biasa digunakan untuk kosmetik
dalam bentuk salep, dan sulfur yang biasa dikenal sebagai belerang untuk
berbagai penyakit kulit.
d. Sintetis (buatan) seperti
suplemen vitamin C.
e. Mikroba dan jamur (fungi),
misalnya Antibiotik Penisilin yang dibuat dengan menggunakan jamur Phenicillium yang dapat menghambat
pertumbuhan atau membunuh mikroba.
6) Menurut Bentuk Obat
Pembagian ini
merupakan pembagian yang mudah dikenali oleh masyarakat Karena perbedaannya
dapat dilihat dari bentuk fisik obat. Pembagiannya yaitu:
a. Bentuk padat: serbuk, tablet, pil, kapsul, suppositoria (sediaan padat berbentuk
torpedo yang digunakan melalui anus untuk pengobatan wasir atau pasien dalam
keadaan tidak sadar yang membutuhkan pertolongan segera).
b. Bentuk setengah padat: salep, krim, pasta, gel, dan salep mata (occulenta).
c. Bentuk larutan (cairan): sirup, obat tetes mata, obat kumur, injeksi
(cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui jarum suntik), cairan infus, lotion, dan lain-lain.
d. Bentuk gas: inhalasi untuk
penderita asma (obat yang digunakan dengan alat berupa inhaler), obat yang disemprotkan pada bagian tubuh yang diobati (spray dan aerosol).
7) Menurut Proses Fisiologi dan
Biokimia dalam Tubuh
Setiap penyakit
memiliki ciri khusus dalam mempengaruhi semua proses yang berlangsung di dalam
tubuh. Obat menurut proses fisiologi dan biokimia tubuh ini dibagi ke dalam
tiga kelompok:
a. Obat farmakodinamis, yang bekerja
dengan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia
tubuh, contoh: hormon, diuretik, hipnotik, dan obat-obat otonom
b. Obat kemoterapetik, dapat
membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh, misal: antikanker, antibiotik, antiparasit
c. Obat diagnostik, yaitu membantu
untuk melakukan diagnosis atau mendetesi penyakit, misalnya barium sulfat untuk
diagnosis penyakit saluran lambung-usus.
KESIMPULAN
|
1) Menurut Kegunaan Obat
2) Menurut Cara Penggunaan
3) Menurut Sistem Kerja Obat
4) Menurut Undang-undang
5) Menurut Sumber Obat
6) Menurut Bentuk dan Sediaan Obat
7) Menurut Bentuk Obat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar