Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Rabu, 12 Juni 2013

Aneka Buah Obat (2)

BAB 2
DEFINISI OBAT DAN PENGELOMPOKANNYA

A.       Definisi Obat
Kata “Obat” tentu sudah tidak asing lagi bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang kerap berurusan dengan dokter karena penyakit yang dideritanya. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia moderen, disebutkan bahwa “Obat” adalah “Sesuatu yang dipakai untuk menyembuhkan penyakit; barang-barang kimia untuk berbagai maksud.” Obat-obatan ada yang dijual bebas serta mudah mendapatkannya, namun tidak sedikit pula obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter karena berbahaya jika digunakan sembarangan.
Definisi “Obat” dalam ensiklopedia medika untuk umum (Markam, 1972) sebagai “Zat, persenyawaan yang dipakai untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi rasa nyeri dan untuk memperbaiki atau menjaga kesehatan badan.”
Terdapat pengertian obat secara umum dan pengertian obat secara khusus (Syamsuni, 2005). Secara umum obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit. Syamsuni juga memasukkan pengertian obat menurut undang-undang, yaitu obat merupakan bahan atau campuran bahan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian obat secara khusus dijelaskan lebih jelas sebagai berikut:
1)      Obat Jadi.
Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul,cairan, salep, atau bentuk lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
2)      Obat Paten.
Obat paten merupakan obat dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3)      Obat Baru.
Obat baru yaitu obat yang berisi zat yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4)      Obat Asli.
Obat asli digunakan dalam pengobatan tradisional ini didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, dan diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman.
5)      Obat Tradisional.
Pengobatan tradisional juga dapat menggunakan obat tradisional yang didapat dari bahan alam seperti mineral, tumbuhan, atau hewan, yang diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman.
6)      Obat Esensial.
Obat esensial tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Obat ini merupakan obat yang paling banyak dibutuhkan dalam layanan kesehatan masyarakat.
7)      Obat Generik.
Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan untuk zat berkhasiat yang terkandung di dalam obat.
B.       Pengelompokan Obat
Ada tujuh hal yang mendasari pengelompokan obat. Dalam buku “Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi, ” Drs. H. A. Syamsuni Apt. mengklasifikasikan obat menjadi tujuh kelompok di antaranya yaitu:
1)      Menurut  Kegunaan Obat
Berdasarkan kegunaannya, obat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:
a.       Obat Terapeutik. Obat ini berguna untuk menyembuhkan penyakit.
b.      Obat Profilaktik. Obat golongan ini berperan mencegah munculnya penyakit.
c.       Obat Diagnostik. Obat ini digunakan untuk membantu mendiagnosis atau mendeteksi adanya penyakit.
2)      Menurut Cara Penggunaan
Pembagian jenis obat menurut cara penggunaannya dibedakan menjadi dua kategori:
a.       Obat untuk pemakaian dalam. Obat jenis ini digunakan melalui oral, yaitu melalui mulut dan masuk ke saluran pencernaan. Contohnya yaitu: tablet, puyer, sirup, kapsul dan lain-lain. Pada kemasan obat diberikan etiket (semacam brosur mengenai cara minum, komposisi, dan peringatan tertentu mengenai obat) berwarna putih.
b.      Obat untuk pemakaian luar. Penggunaan obat ini hanya untuk bagian luar (tidak melalui mulut dan saluran pencernaan). Warna etiket yang diberikan adalah biru untuk membedakannya dengan obat untuk pemakaian dalam. Seperti salep kulit yang digunakan untuk bagian luar tubuh, yaitu kulit.
3)      Menurut Sistem Kerja Obat
Berdasarkan cara kerja obat, terdapat dua golongan obat:
a.       Obat Lokal: obat yang bekerja langsung di tempat dimana dia berada tanpa melalui peredaran darah terlebih dahulu. Contohnya yaitu: pemakaian obat pada kulit.
b.      Obat Sistemik: obat yang harus memasuki peredaran darah terlebih dahulu, kemudian didistribusikan ke seluruh tubuh dan obat pun mulai bekerja pada sasarannya.
4)      Menurut Undang-undang
Pemerintah mengatur pembagian obat-obatan ke dalam lima kelompok, yaitu:
a.  Obat Narkotika. Obat ini dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi pemakainya.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi dan timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Dalam dunia medis, obat ini biasa digunakan untuk membius pasien sebelum operasi atau untuk pasien dengan penyakit-penyakit tertentu.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkotika dapat menimbulkan ketagihan dan pemakaiannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Contoh obat narkotika yaitu: opium, ganja, morfin, heroin, dan lain sebagainya.
b.      Obat Psikotropika. Proses pembuatannya sampai pemakaiannya harus diawasi secara ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diberikan kepada pasien sesuai resep doker. Obat psikotropika dapat menurunkan aktivitas otak, merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai munculnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis-jenis yang termasuk psikotropika: Ekstasi dan Sabu-sabu.
c.   Obat Keras. Obat yang memiliki dosis maksimum ini diberi tanda khusus berupa lingkaran merah dengan hurup K. Obat keras ini hanya didapatkan dengan resep dokter. Obat keras dapat membahayakan tubuh dan mematikan jika digunakan sembarangan.
Obat-obat yang termasuk ke dalam kategori obat keras di antaranya: obat jantung, obat antihipertensi (untuk penderita tekanan darah tinggi), obat antihipotensi (untuk penderita tekanan darah rendah), obat diabetes, hormon, antibiotika, dan beberapa obat ulkus lambung.
d.      Obat Bebas Terbatas.  Seperti obat bebas, obat bebas terbatas dapat dibeli tanpa resep dokter, namun obat jenis ini memiliki kalimat peringatan pada kemasannya. Cirinya adalah lingkaran berwarna biru serta diberikan tanda peringatan pada kemasan obat. Berikut ini contoh kalimat peringatan yang tertulis di kemasan obat bebas terbatas:  Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan; Awas! Obat keras, Baca aturan pemakaiannya!
Contoh obat bebas terbatas, yaitu: obat batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan obat-obat antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan.
e.       Obat bebas. Beberapa contoh obat bebas adalah: suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa obat analgetik-antipiretik, dan antasida. Obat ini merupakan obat yang paling “aman” karena hanya untuk mengobati gejala penyakit ringan. Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan dengan tanda lingkaran berwana hijau.
5)      Menurut Sumber Obat
Sumber atau bahan-bahan pembuat obat dapat berasal dari berbagai sumber, di antaranya:
a.       Tumbuhan. Obat ini dibuat dari berbagai macam tumbuhan. misalnya: pil yang terbuat dari tanaman kina sebagai obat infeksi penyakit malaria, dan biji jarak yang dibuat menjadi minyak jarak.
b.      Hewan. Seperti lemak ikan salmon yang dibuat menjadi minyak ikan baik untuk kesehatan karena mengandung Asam Lemak Omega-3.
c.       Mineral, contohnya Parafin sebagai bahan untuk membuat balsem, vaselin yang biasa digunakan untuk kosmetik dalam bentuk salep, dan sulfur yang biasa dikenal sebagai belerang untuk berbagai penyakit kulit.
d.      Sintetis (buatan) seperti suplemen vitamin C.
e.       Mikroba dan jamur (fungi), misalnya Antibiotik Penisilin yang dibuat dengan menggunakan jamur Phenicillium yang dapat menghambat pertumbuhan atau membunuh mikroba.
6)      Menurut Bentuk Obat
Pembagian ini merupakan pembagian yang mudah dikenali oleh masyarakat Karena perbedaannya dapat dilihat dari bentuk fisik obat. Pembagiannya yaitu:
a.       Bentuk padat: serbuk, tablet, pil, kapsul, suppositoria (sediaan padat berbentuk torpedo yang digunakan melalui anus untuk pengobatan wasir atau pasien dalam keadaan tidak sadar yang membutuhkan pertolongan segera).
b.      Bentuk setengah padat: salep, krim, pasta, gel, dan salep mata (occulenta).
c.       Bentuk larutan (cairan): sirup, obat tetes mata, obat kumur, injeksi (cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui jarum suntik), cairan infus, lotion, dan lain-lain.
d.      Bentuk gas: inhalasi untuk penderita asma (obat yang digunakan dengan alat berupa inhaler), obat yang disemprotkan pada bagian tubuh yang diobati (spray dan aerosol).
7)      Menurut Proses Fisiologi dan Biokimia dalam Tubuh
Setiap penyakit memiliki ciri khusus dalam mempengaruhi semua proses yang berlangsung di dalam tubuh. Obat menurut proses fisiologi dan biokimia tubuh ini dibagi ke dalam tiga kelompok:
a.       Obat farmakodinamis, yang bekerja dengan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia tubuh, contoh: hormon, diuretik, hipnotik, dan obat-obat otonom
b.      Obat kemoterapetik, dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh, misal: antikanker, antibiotik, antiparasit
c.       Obat diagnostik, yaitu membantu untuk melakukan diagnosis atau mendetesi penyakit, misalnya barium sulfat untuk diagnosis penyakit saluran lambung-usus.



KESIMPULAN
  • Obat adalah suatu zat atau campuran dari beberapa zat yang bermanfaat untuk mencegah, meringankan, menyembuhkan, mendiagnosis, menghilangkan penyakit atau berbagai gangguan dan kelainan yang diderita seseorang.
  • Obat dikelompokkan berdasarkan tujuh kriteria, yaitu:
1)      Menurut  Kegunaan Obat
2)      Menurut Cara Penggunaan
3)      Menurut Sistem Kerja Obat
4)      Menurut Undang-undang
5)      Menurut Sumber Obat
6)      Menurut Bentuk dan Sediaan Obat
7)      Menurut Bentuk Obat
  • Mengkonsumsi obat tidak boleh sembarangan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar